BATAM, SURYAKEPRI.COM – Jelang minggu tenang Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batam meminta KPU dan pihak Kecamatan membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, baliho dan sebagainya dalam masa tenang yang dimulai 5 Desember 2020.
Komisioner Bawaslu Batam, Mangihut Rajaguguk mengatakan bahwa berdasarkan pertemuan dengan KPU dan perangkat daerah Kota Batam, pihak kecamatan diminta membersihkan spanduk-spanduk yang berserakan di wilayah masing-masing.
“Kemarin sudah diputuskan bahwa pihak kecamatan dapat membersihkan APK Pilkada 2020, karena yang mengetahui wilayah adalah pihak kecamatan,” kata Mangihut, Sabtu (5/12/2020).
.Baca:Â CARA CEK DPT PILKADA 2020: Di Mana Anda Memilih? Ikuti Panduan Ini
.Baca:Â Tim Cyber Pungli Pantau dan Awasi Pilkada 2020 Kota Batam
Mangihut menjelaskan, untuk APK jenis baliho nantinya akan dibersihkan secara bersama-sama dengan KPU, Dishub, Satpol PP, karena harus mengunakan crane dan mobil lori.
“Baliho cukup besar ya, jadi harus mengunakan alat berat,” ujarnya.
Lanjut Mangihut, kegiatan pembersihan baliho akan dilakukan besok, Minggu (6/12/2020) pagi, dengan dimulainya apel pagi di kantor KPU Batam.
“Besok akan kita sisir semua kecamatan,” ungkap Mangihut.(*)