SURYAKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno. Penahanan itu setelah mantan petinggi PT Garuda Indonesia itu dijemput petugas lembaga antirasuah tersebut pada Jumat (4/12).
“Setelah dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan perkara, baik TPK (tindak pidana korupsi) maupun TPPU, hari ini penyidik KPK melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
Hadinoto Soedigno ditahan atas sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hadinoto sejak 7 Agustus 2019 sudah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia.
- baca juga: KPK Siap Bantu Inggris, Selidiki Dugaan Suap Garuda Indonesia
- baca juga: KPK Beberkan Insiden Nawawi dengan Mumtaz Rais di Dalam Pesawat Garuda
- baca juga: Anak Politisi Terlibat Cekcok di Pesawat Garuda Gara-gara HP, Ada yang Lapor Polisi