

JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Provinsi Kepri termasuk dalam 8 daerah yang dinilai rawan terkait hak pilih terutama Pemilihan gubernur. Hal itu berdasarkan rilis resmi yang direkap Bawaslu RI.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut hak pilih dalam Pilkada Serentak 2020 masih menjadi masalah.
Terdapat 133 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dan 128 terindikasi rawan sedang dalam konteks hak pilih.
Baca: Residivis Pelaku Pecah Kaca Mobil Parkir di Masjid Takluk Diringkus Jajaran Polda Kepri
Baca: Cabup Bintan Apri Sujadi Diperiksa Bawaslu Terkait Laporan Dugaan Politik Uang
“Skor tertinggi terkait hak pilih ada di 133 daerah. 128 (daerah) terindikasi rawan sedang dalam konteks hak pilih,” kata Afif saat peluncuran IKP Pilkada 2020, Minggu (6/12/2020).
Dia menjelaskan daerah yang terindikasi rawan hak pilih tersebar di 10 kabupaten/kota. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Manokwari (100); Kabupaten Teluk Wondama (100); Kabupaten Boyolali (91,2); Kabupaten Sintang (89,2);
Kabupaten Pasaman Barat (86,6); Kota Tangerang Selatan (86,6); Kabupaten Fakfak (85,8); Kabupaten Tanah Datar (85,3); Kabupaten Malaka (85,3); dan Kabupaten Konawe Selatan (85,3).
Sedangkan pada pemilihan gubernur, lanjutnya, terdapat delapan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan terindikasi rawan tinggi dan satu provinsi termasuk rawan sedang dalam isu hak pilih.