
JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Berbagai pelanggaran paslon peserta pilkada terjadi di berbagai daerah di Indonesia yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada Rabu (9/12).
Berbagai sanksi menunggu paslon yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Apa saja yang bisa mendiskualifikasi paslon?
Terdapat empat pelanggaran di dalam ketentuan perundang-undangan yang berakibat pada sanksi pembatalan atau diskualifikasi calon peserta pemilu.
Baca: OTT Paket Bantuan: Bawaslu Kota Batam Proses Pelanggaran Paslon Nomor Urut 3
Baca: OTT Bantuan Beserta APK di Pelita: Tim Sinergi-Luar Biasa Menduga Sepaket dengan Paslon No 2 Pilwako
Baca: OTT Pembagian Paket PKH dan Alat Peraga Cagub Nomor Urut 3 Terjadi di Pelita Batam
Satu, penggantian pejabat oleh gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon) sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sebagaimana dirilis rumahpemilu.org, ketentuan ini tertuang di dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.10/2016.
“Jadi, petahana kepala daerah, walaupun sudah dinyatakan menang, tetap bisa dibatalkan kalau dia terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal ini,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, pada diskusi “Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Berdampak pada Diskualifikasi Calon” di Jakarta Pusat (2/10) lalu.
Dua, meminta mahar politik dalam proses pencalonan. Pasal 47 UU No. 8/2015 mengamanatkan bahwa partai politik yang melakukan politik transaksional dengan memberlakukan mahar politik akan terancam diskualifikasi.