BATAM, SURYAKEPRI.COM Â – Tim Sinergi resmi melaporkan dugaan pelanggaran pilkada terkait pembagian bantuan di e-warung disertai alat peraga kampanye di masa tenang, yang berlokasi di Pelita Batam, Selasa (8/12) siang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam pun menyatakan saat ini tengah memproses dugaan pelanggaran Pilkada yang ditemukan di salah satu rumah ketua RT di Kelurahan Pelita, Lubuk Baja, Batam, Selasa (8/12/2020) siang tersebut.
Dalam kasus OTT pembagian bantuan tersebut, di lokasi ditemukan APK berupa kalender dan visi-misi paslon cagub Kepri nomor urut 3, Ansar Ahmad-Marlin.
Baca: OTT Paket Bantuan: Bawaslu Kota Batam Proses Pelanggaran Paslon Nomor Urut 3
Baca: Dua Tahun Menanti KTP tak Kunjung Beres, Tetapi Ada Belasan Ribu KTP Tertahan di Disdukcapil
Baca: OTT Pembagian Paket PKH dan Alat Peraga Cagub Nomor Urut 3 Terjadi di Pelita Batam
Dalam kesempatan itu, selain kalender yang ditaruh di dekat beras-beras bantuan dan di meja pengelola, ada juga kalender yang disimpan di bawah meja.
Kalender itu sempat ditemukan dan diambil oleh petugas dari Panwascam Lubukbaja, Batam yang kemudian diserahkan ke sesama petugas Panwas dengan disaksikan sejumlah pihak.
Baik dari pihak warga, pengelola e-warung maupun tim Sinergi-Luar Biasa yang sidak melakukan penyergapan saat itu.
Tentang kelanjutan proses di Bawaslu Kota Batam  ini disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk yang dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa malam.
FOTO-FOTO:
“Saat ini tengah diproses, dan kita sudah mengambil sejumlah barang bukti yang ditemukan tadi,” jelasnya.