Puluhan Ribu KTP Disegel di Disduk Batam, Dukcapil: Pemilik Tetap Bisa Nyoblos

Belasan ribu KTP Elektronik tertahan di Disdukcapil Kota Batam. Komisi I DPRD Kota Batam menyegel ribuan KTP tersebut agar tidak disalahgunakan dalam Pilwako Batam dan Pilgub Kepri. (Foto: Suryakepri.com/Fernando)
Belasan ribu KTP Elektronik tertahan di Disdukcapil Kota Batam. Komisi I DPRD Kota Batam menyegel ribuan KTP tersebut agar tidak disalahgunakan dalam Pilwako Batam dan Pilgub Kepri. (Foto: Suryakepri.com/Fernando)

BATAM, SURYAKEPRI.COM – DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (8/12/2020) sore, menyegel setidaknya 13.516 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Dinas Kependudukan (Disduk) Kota Batam.

Penyegelan itu setelah Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak  (Sidak) di Disdukcapil yang berlokasi di Sekupang, setelah sebelumnya, dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) disebutkan bahwa ada puluhan ribu KTP elektronik tertahan di Disdukcapil Kota Batam.

“Kami ingin memastikan dimana keberadaan puluhan ribu KTP tersebut. Yang ditakutkan adalah kehadiran pemilih ganda dan siluman, dengan menggunakan data KTP yang masih ada di sini,” kata Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto.

BACA JUGA:

Meski KTP tersegel di Disdukcapil Batam, hal itu sebenarnya tidak menghalangi warga yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak politiknya.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah di Jakarta, Selasa (8/12/2020), seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan bahwa hingga sehari jelang Pilkada Serentak, masih terdapat 351.236 orang pemilih Pilkada 2020 yang belum melakukan perekaman e-KTP.

“Sampai dengan 7 Desember 2020, total perekaman KTP-el di 309 kabupaten/kota sudah mencapai sebanyak 100.007.916 atau 99,65 persen dari jumlah DPT sebanyak 100.359.152,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).

Meski begitu, kata Zudan, berdasar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur orang yang punya hak pilih wajib tercantum dalam daftar pemilih.

Jika tak masuk daftar pemilih, pemilik hak pilih tetap bisa ikut pemungutan suara dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Orang tersebut hanya bisa memilih di TPS sesuai alamat dalam e-KTP. Mereka juga baru boleh mencoblos pada satu jam terakhir pemungutan suara.