JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi pun mengancam akan melakukan upaya penjemputan paksa.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar tidak bersedia mengungkap keberadaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Aziz mengatakan lokasi Rizieq Shihab sengaja dirahasiakan.
“Untuk alasan keamanan kami tidak bisa mengekspos lokasi persisnya beliau seperti itu,” kata Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (10/12).
Baca: Kejari Bintan Sita Uang Tunai Rp 205 Juta dari 2 Tersangka Korupsi di BUMD Bintan
Baca: Pilbup Bintan, Paslon Apri-Roby Unggul Sementara dari Paslon ADA Berdasarkan Hitung Suara KPU
Ia memastikan Rizieq sudah mengetahui kabar penetapan tersangka oleh kepolisian.
Aziz mengatakan, tim kuasa hukum akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut.
“Kita memang sudah memperkirakan penetapan tersangka tersebut sebagaimana kita sampaikan bahwa ini memang ada arah dugaan untuk krimininalisasi ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab,” ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.