

BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi di PT. Bintan Inti Sukses milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan, Kamis (10/12/2020).
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka Direktur BUMD Bintan berinisial RSL dan TR selaku Kepala Divis Keuangan BUMD Bintan. Namun, hari ini hanya satu orang yang ditahan yakni tersangka TR, sementara tersangka RSL belum ditahan.
“Salah satu tersangka belum ditahan, saat ini masih menjalani isolasi mandiri karena Covid-19. Jadi, hanya stau orang yang ditahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Sigit Prabowo didampingi pejabat utama saat merilis pengungkapan kasus korupsi di kantornya.
.Baca: BREAKING NEWS – Kejari Bintan Tahan Satu Tersangka Korupsi, Dugaan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar
.Baca: Penyebab Mobil Terjun Bebas ke Warung Makan di Jalan Nagoya
Sigit menegaskan, pihaknya tidak tidak mau mengambil risiko penahanan tersangka. “Kami takut anggota terpapar pula.”
“Nanti tersangka kalau sudah negatif baru dilakukan penahanan,” ujarnya.
Untuk antisipasi tersangka tidak kabur, kata Sigit, pihaknya telah mengajukan surat cegah dan tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi. “Antisipasinya sudah dilakukan pencekalan,” ujarnya.