Ini Alasan Cukai Rokok Naik sampai 12,5 Persen, di Antaranya Gara-gara Anak Perempuan

Ilustrasi remaja perempuan merokok. (Foto: Depositphotos)
Ilustrasi remaja perempuan merokok. (Foto: Depositphotos)

JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Pemerintah telah secara resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2021 sebesar 12,5 persen. Apa alasan kenaikan sebesar 12,5 persen?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa alasan utamanya adalah untuk menurunkan prevalensi merokok di kalangan remaja juga di kalangan anak-anak perempuan.

“Prevalensi merokok untuk anak anak usia 10-18 tahun akan tetap diupayakan diturunkan sesuai RPJM. Saat ini 9,1 persen akan diturunkan di 8,7 persen pada tahun 2024,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual terkait cukai rokok, Kamis (10/12/2022).

BACA JUGA:

Dengan menaikkan cukai, pemerintah berharap rokok semakin tidak terbeli.

“Kenaikkan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal. Atau affordability indeksnya naik jadi 12,2 persen jadi 13,7 persen – 14 persen sehingga makin tidak dapat terbeli,” tambahnya

Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini dapat menurunkan prevaleansi merokok, terutama pada anak anak dan perempuan.

Prevalensi merokok secara umum dari 33,8 persen jadi 33,2 persen pada 2021.

Berikut rincian cukai rokok naik:

1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4 persen.

2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5 persen.