

BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali menyelamatkan keuangan negara dari kasus tindak pidana korupsi di PT Bintan Inti Sukses (BIS) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan, Senin (14/12/2020).
Uang yang disita sebanyak Rp 700 juta, sebelumnya uang yang telah diselamatkan Rp205 juta dari kasus ini.
Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo mengatakan, dari hasil perkembangan penanganan penyidikan kasus tindak pidana korupsi dua tersangka RSL dan TR. Penyidik kembali menyita kerugian negara Rp 700 juta.
.BACA : Kejari Bintan Sita Uang Tunai Rp 205 Juta dari 2 Tersangka Korupsi di BUMD Bintan
“Sebelumnya kami telah menyelamatkan Rp205 juta. Alhamdulillah hari ini menambah Rp700 juta, totalnya menjadi Rp905 juta,” ujar Sigit saat merilis bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Senopati, Kepala Seksi Intelijen Beni Agus Setiawan dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alinaex Hasibuan di kantornya.
Dari total kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan penyidik, kata Sigit, masih ada kekurangan keuangan negara yang akan diselamatkan lagi sebesar Rp 864 juta.
“Melalui pendekatan kami akan terus upayakan untuk pemulihan keuangan negara dari kasus ini,” ujarnya.
Uang yang disita itu diperoleh dari pihak ketiga mitra kerja PT BIS milik BUMD Bintan. “Nanti akan diketahui dari mana uangnya diperoleh di persidangan,” ujarnya.
Atas pengungkapan ini, menurut Sigit adalah keberhasilan jajarannya di Kepulaun Riau dibandingkan di Kejari lain.