KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) Eko Purwandoko mengatakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di tingkat KPU atau Bawaslu Kabupaten Karimun sudah tidak mungkin dilakukan lagi.
Hal itu kata Eko dikarenakan masa waktu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang di tingkat Bawaslu Kabupaten Karimun sudah tidak ada waktunya lagi.
“Pemungutan Suara Ulang atau PSU itu ranahnya Bawaslu (Karimun) tapi sekarang sudah tidak bisa lagi, sudah lewat masanya,” kata Eko Purwandoko usai rapat pleno penetapan perolehan suara Pilkada Serentak 2020 di hotel Aston Karimun, Rabu (16/12/2020) malam.
Baca juga:
- Hasil Pleno KPU, Insani Raih Suara Terbanyak di Kota Batam
- BREAKING NEWS : KPU Karimun Tetapkan Petahana Raup 54.519 Suara, Bersinar 54.433 Suara, Sempat Diwarnai Saksi Paslon 02 Tak Mau Teken Berita Acara
- Aliansi LSM dan Ormas se-Kota Batam, Tuntut KPU RI Periksa Dugaan Kecurangan Pemilu di Kepri
Hal itu menyusul adanya desakan dari sejumlah orang yang menamakan diri Barisan Masyarakat Perubahan Kabupaten Karimun.
Dalam video orasi yang tersebar di pelbagai platform digital di Karimun sejak Selasa (15/12/2020) malam, sekumpulan massa yang menamakan diri mereka Barisan Masyarakat Perubahan Kabupaten Karimun itu menyampaikan 5 poin tuntutan.
Salah satunya meminta KPU Kabupaten Karimun melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di sejumlah TPS yang dianggap bermasalah.
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko sebaliknya mengatakan, pemungutan suara ulang atau PSU kini hanya bisa dilakukan jika Mahkamah Konstitusi atau MK memerintahkan pihaknya dan Bawaslu Karimun.