BATAM, SURYAKEPRI.COM – Sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta mengenai pengendalian penyebaran Covid-19 di libur Natal dan Tahun Baru 2021, maka saat ini setiap warga luar Jakarta wajib melampirkan hasil Rapid Test Antigen.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala KKP Kelas I Batam Achmad Farchanny, dan peraturan ini diakuinya mulai berlaku sejak Jumat (18/12/2020).
Adapun surat Keterangan Hasil Rapid Antigen sebagaimana dimaksud untuk di validasi petugas KKP Kelas I Batam di Bandara Hang Nadim.
Baca juga:Â
- HJB Ke 191, Para Tokoh Ekonomi Harap Keterpurukan Ekonomi Pasca Pandemi Segera Berakhir
- Rayakan Natal, Polres Tanjungpinang Bersama Bhayangkari Berbagi Kasih dengan Panti Asuhan Anugerah
- KPU Karimun Sebut Pemungutan Suara Ulang di Tangan MK
“Jadi demi kelancaran perjalanan wajib lampirkan dokumen pendukung ini,” sebutnya.
Hal senada juga dilontarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi yang menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan Rapid Test Antigen di Kota Batam, Kepulauan Riau dapat dilakukan di dua tempat.
Dimana salah satunya adalah Rumah Sakit Awal Bros, dan lokasi lainnya adalah Klinik Medilab Batam.