

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Jajaran kepolisian Polsek Bandara Hang Nadim Batam mengamankan dua pelaku pemalsuan dokumen Rapid Test, Sabtu (19/12/2020) pagi.
Dua pelaku bernama Derisman dan Wendri. Pelaku Derisman merupakan petugas sekuriti Rumah Sakit Graha Hermine Batuaji, sedangkan pelaku Wendri merupakan petugas Laboratorium rumah sakit yang sama.
Kapolsek Bandara Hang Nadim Batam, AKP Nidya Astuti mengatakan, kedua pelaku memalsukan dokumen rumah sakit, dimana stempel dan tandatangan dokter dipalsukan.
.BACA : Warga Batam Ingin ke Jakarta Wajib Lampirkan Hasil Rapid Test Antigen
.BACA : Pemprov Sumut : Masuk Wajib Melampirkan Rapid Test Antigen
“Modus pelaku terungkap saat petugas memeriksa surat Rapid Test tersebut, dan ternyata tidak terigestrasi di Rumah Sakit Graha Hermine,” kata Nidya, Senin (21/12/2020).
Nidya menuturkan, selain itu, dokter yang tercantum dalam dikumen surat Rapid Test tidak lagi bekerja di rumah sakit terkait.