Warga Karimun yang jadi terpidana dan telah menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Bali ditangkap Tim dari Kejaksaan Agung di Batam.
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Bali) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (10/1/2021).
Terpidana yang ditangkap adalah Asral Bin H Muhamad Sholeh merupakan warga Kabupaten Karimun, Kepri. Terpidana ini diamankan di Perumahan Citra Indah, Batam.
Baca: Satu Calon Penumpang Sriwijaya Air Asal Kupang NTT Lolos dari Maut Setelah Batal Terbang
Baca: Detail Kronologi Hilangnya Sriwijaya Air Penerbangan SJ-182 Jakarta-Pontianak
Penangkapan itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Jendra Firdaus. Penangkapan pria 54 tahun ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.
Asral merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Terpidana Asral terjerat perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar.