BATAM, SURYAKEPRI.COM – Guna menambah daya saing, Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penyesuaian tarif Layanan Air Limbah yang disosialisasikan kepada para tenant yang tergabung dalam Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (KPLI-B3) Kabil, pada Kamis (7/1/2021) di Gedung Marketing Center BP Batam, Batam Centre.
Perubahan besaran tarif layanan ini tertuang dalam Perturan Kepala BP Batam Nomor 28 Tahun 2020 Atas Perubahan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 15 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.
General Manager Sumber Daya Air Limbah dan Lingkungan, Ibrahim, mengatakan, penyesuaian tersebut perlu dilakukan untuk memberikan kontribusi terhadap biaya operasi dan pengelolaan kawasan.
BACA JUGA:
- Walikota Batam, Rudi: Vaksinasi Aman, Adanya Efek Samping, itu Hoax
- Pramugari Sriwijaya Mia Wadu Biasa Telepon Ibu Sebelum Terbang, Kali Ini Tidak, Sempat Minta Ayah Bersihkan Rumah
- Banjir di Tanjungpinang dan Bintan, Basarnas Evakuasi 327 KK dan 16 Orang Korban
“Ada beberapa tarif, khususnya dalam pengelolaan KPLI–B3 Kabil yang harus diturunkan agar memiliki daya saing. Namun juga ada tarif sewa yang dinaikkan dengan mempertimbangkan biaya operasional dan biaya pemeliharaan yang semakin tinggi,” ujar Ibrahim.
Kenaikan tarif tersebut, lanjut Ibrahim, juga dipicu oleh biaya operasional dan pemeliharaan kawasan serta fasilitas KPLI–B3 Kabil yang cukup besar, menilik biaya-biaya yang telah dikeluarkan tahun 2019 mencapai lebih dari Rp 4 milyar untuk membiayai operasional, pemeliharaan dan pembangunan fasilitas.