Saturday, April 20, 2024
HomeTanjungpinangSelama Tahun 2020, PN Tanjungpinang Menyidangkan 688 Perkara, di Antaranya 25 Perkara...

Selama Tahun 2020, PN Tanjungpinang Menyidangkan 688 Perkara, di Antaranya 25 Perkara Korupsi

spot_img

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Selama tahun 2020, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menyidangkan 698 perkara. Jumlah perkara itu berkurang dibandingkan tahun 2019 sebanyak 714 perkara.

Data tersebut disampaikan Humas PN Tanjungpinang Eduart MP Sihaloho, Selasa (12/1/2021).

“Untuk sidang Tipikor (tindak pidana korupsi) tahun 2020 sebanyak 25 perkara, tahun 2019 sebanyak 20 perkara. Jadi, naik lima perkara,” kata Eduart.

Selanjutnya, kata dia, untuk sidang pidana sebanyak 363 perkara, pidana anak 36 perkara. Perdata gugatan sebanyak 108, perdata permohonan 70 dan pedata sederhana 18. Kemudian perkara perikanan sebanyak 32, Tipikor 25, perkara pengadilan hubungan industrial (PHI) 46 perkara.

.BACA : Kasus Korupsi Rp673 Juta, Kejari Natuna Tahan Tersangka Mantan Kepala Pos Cabang Midai

.BACA : Sampai November 2020, Kejari Tanjungpinang Eksekusi 222 Perkara Pidana Umum

.BACA : Info Cuaca Sepekan Ke Depan di Tanjungpinang dan Bintan, BMKG Keluarkan Dua Peringatan Dini Harus Diwaspadai

Sementara di tahun 2019, perkara pidana 370, pidana anak 23, perdata gugatan 87, perdata permohonan 114, perdata sederhana 2. Perkara perikanan 36, Tipikor 20 dan PHI 62 perkara.

Bila dilihat dari data itu secara keseluruhan ada penurunan 16 perkara di tahun 2020, perkara pidana menurun, serta perdata permohonan, perikanan dan PHI. Sementara untuk pidana anak meningkat, serta Tipikor, perdata sederhana. (*)

Penulis : Muhammad Bunga Ashab

Editor  : Sudianto Pane

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER