JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Ia pun diberikan sanksi pencopotan jabatan Ketua KPU.
Arief Budiman merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan terakhir dan memberhentikannya sebagai ketua KPU tersebut.
Arief Budiman mengatakan, ia legawa dengan putusan itu karena tidak melakukan kejahatan pemilihan umum (pemilu).
Baca: Kecelakaan Tewaskan Karyawati PT Alteco Chemical Batam, Polisi Periksa Sopir Truk yang Mogok
Baca: Ini Sikap DPP PDIP Terkait Pernyataan Ribka Tjiptaning Tolak Divaksin Covid-19
“Satu saja yang ingin saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu yang mencederai integritas pemilu,” ujar Arief kepada wartawan, Rabu (13/1).
Arief diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua, tetapi masih menjadi anggota KPU RI periode 2017-2022.
Arief tetap terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI yang telah diberhentikan tetap oleh DKPP.
Arief mengatakan, KPU RI masih menunggu salinan putusan DKPP nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 secara resmi.