

Sidang Perdana Gugatan Pilkada Karimun di MK Digelar Akhir Januari Ini, Ada Tim Yusril Ihza Mahendra di Kubu Bersinar
JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Kabar terbaru dari perselisihan hasil Pilkada Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) 2020.
Jadwal sidang perselisihan hasil Pilkada Karimun 2020 sudah diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika tidak ada halangan, gugatan yang dilayangkan kubu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karimun Nomor Urut 2 Iskandarsyah-Anwar Abubakar itu akan digelar akhir Januari ini tepatnya 26-29 Januari 2021.
BACA JUGA:
- Mantan Sekwan Karimun Usman Ahmad Divonis 6 Tahun Penjara dan Harus Kembalikan Uang Ratusan Juta
- Puluhan Perawan Karimun Hamil Duluan Ajukan Permohonan Nikah Dispensasi ke PA Sepanjang 2020
- Kisah Pengusaha Karimun Ditangkap Jaksa, Asral Sempat Mengecoh Petugas dengan Beli Tiket Kapal
“Sidang perdana 26-29 Januari 2021,” kata Sekretaris DPD PKS Kabupaten Karimun, Mohammad Ginastra Kepda Suryakepri.com, Rabu (13/1/2021).
Sidang tersebut akan turut diikuti oleh KPU Karimun sebagai termohon.
Kemudian kubu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karimun Nomor Urut 1 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim sebagai pihak terkait dan Bawaslu Karimun sebagai pihak pemberi keterangan.
Ginas menyebut pihaknya sudah menyiapkan tim pengacara berisikan 5 orang untuk sidang perselisihan hasil Pilkada Karimun tersebut.
Salah seorang anggota tim pengacara dikatakan Ginastra merupakan rekan dari pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra.
“Pengacara kita ada lima orang, berasal dari macam-macam daerah, Batam ada. Yusril (Yusril Ihza Mahendra,red) tidak ada, beliau kebetulan jadi pengacaranya paslon Cagub Jambi tapi kalau orang Yusril ada di tim kita,” kata Ginastra.
Selain itu, Ginas juga mengatakan pihaknya akan menghadirkan 3 orang saksi ahli dari dua universitas ternama Indonesia.
Ketiganya yakni Universitas Indonesia sebanyak dua orang dan satu orang dari Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat.