Thursday, April 18, 2024
HomeBatamSesuai Undang-Undang Ciptaker, Pemko Nyatakan Ranperda RDTR Hanya Perlu Perwako

Sesuai Undang-Undang Ciptaker, Pemko Nyatakan Ranperda RDTR Hanya Perlu Perwako

Editor : Sudianto Pane

spot_img

“Iya kita mengajukan. Sekarang kita menunggu PP (peraturan pemerintah) sajalah,” paparnya.

Walau dalam UU Ciptaker diberikan amanat soal pengaturan RDTR, namun pihaknya, tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP)

Sehingga, turunan UU Ciptaker menjadi landasan Pemko Batam, mengeluarkan Perwako tentang RDTR.

“Kita cabut dulu, baru tunggu Menko untuk (keluarkan Perwako) RDTR. Kita cabut, karena kan masih finalisasi (belum disahkan),” terangnya

.BACA : Tidak Hanya Layanan, Tamu Juga Dapat Menikmati Kepintaran Google Smart Room Aston Batam Hotel and Residence

.BACA : Banyak Hoax dan Manipulatif Terhadap UU Cipta Kerja, Kapitra Minta Rakyat Waspada

.BACA : RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK, Minggu 17 Januari 2021, Sagitarius Berpikirlah Sekarang

Terkait dengan permintaan Pemko untuk mencabut usulan Ranperda RDTR, Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengaku belum melihat suratnya.

“Saya belum baca suratnya. Tapi Ranperda RDTR itu diusulkan (Pemko), setelah rapat lintas sektoral beberapa dulu,” ujarnya seraya terkejut mengetahui hal ini, Sabtu (16/1/2021).

Namun untuk pencabutan Ranperda RDTR itu, diakui Nuryanto harus mereka bahas dulu di dewan.

“Karena kami membahas RDTR, bersamaan dengan RTRW. Sekarang kita sudah setengah jalan. Kalau pencabutan, harus melalui Paripurna juga,” ujarnya.(*)

Penulis : Fernando

 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER