“Iya kita mengajukan. Sekarang kita menunggu PP (peraturan pemerintah) sajalah,” paparnya.
Walau dalam UU Ciptaker diberikan amanat soal pengaturan RDTR, namun pihaknya, tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP)
Sehingga, turunan UU Ciptaker menjadi landasan Pemko Batam, mengeluarkan Perwako tentang RDTR.
“Kita cabut dulu, baru tunggu Menko untuk (keluarkan Perwako) RDTR. Kita cabut, karena kan masih finalisasi (belum disahkan),” terangnya
.BACA :Â Banyak Hoax dan Manipulatif Terhadap UU Cipta Kerja, Kapitra Minta Rakyat Waspada
.BACA :Â RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK, Minggu 17 Januari 2021, Sagitarius Berpikirlah Sekarang
Terkait dengan permintaan Pemko untuk mencabut usulan Ranperda RDTR, Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengaku belum melihat suratnya.
“Saya belum baca suratnya. Tapi Ranperda RDTR itu diusulkan (Pemko), setelah rapat lintas sektoral beberapa dulu,” ujarnya seraya terkejut mengetahui hal ini, Sabtu (16/1/2021).
Namun untuk pencabutan Ranperda RDTR itu, diakui Nuryanto harus mereka bahas dulu di dewan.
“Karena kami membahas RDTR, bersamaan dengan RTRW. Sekarang kita sudah setengah jalan. Kalau pencabutan, harus melalui Paripurna juga,” ujarnya.(*)
Penulis : Fernando