BATAM, SURYAKEPRI.COM – Gugatan pasangan calon Wali Kota Batam nomor urut 01, DR Lukita Dinarsyah Tuwo-Drs Abdul Basyid Has dalam perselisihan hasil pilkada 2020 akhirnya dinyatakan diterima dan telah resmi mendapat registrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Dalam rilis laman resmi MKRI, Senin (18/1) dinyatakan, permohonan PHP Wali Kota Batam tahun 2020 APPP Nomor 130/PAN.MK/AP3/12/2020 telah teregister dalam nomor 127/PHP.Kot-XIX/2021.
Dalam hal ini selaku termohon adalah KPU Kota Batam. Sebagai kuasa hukum pemohon adalah Sulhan SH dan Bambang Yulianto SH.
Baca: Dugaan Permainan Disdukcapil Kota Batam Terkuak, Ada Perintah ke Lurah dan Staf!
Baca: Gugatan Paslon Insani dalam Pilkada Kepri Resmi Diterima, Masuk Registrasi MK
Bambang Yulianto yang dikonfirmasi Suryakepri.com, Senin (18/1) petang mengungkapkan, pihaknya memang telah menerima akta penerimaan register perkara dari MKRI.
“Sekitar pukul 15.00 WIB kita telah menerima akta diterimanya permohonan dalam register perkara di MKRI itu,” katanya.
Mengenai langkah lebih lanjut, Bambang Yulianto menyebut, pihaknya masih menunggu tahapan berikutnya mengenai jadwal sidang.
Seperti diketahui, pilwako Batam diikuti dua pasangan calon yakni pasangan DR Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul basyid Has nomor urut 01 dan M Rudi-Amsakar Achmad nomor urut 02.
Dalam input data KPU lalu, Rudi-Amsakar memperoleh keunggulan dibandingkan paslon Lukita-Basyid.
Dugaan TSM