JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) RI, menerima permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02 Provinsi Kepri, Isdianto-Suryani (Insani), Senin (18/1/2021).
Dilansir dari laman resminya, MK telah menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 31/PAN.MK/ARPK/01/2021.
Dalam akta tesebut, berisi permohonan, pemohon atas nama Isdianto-Suryani telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020.
Baca: Insani Akan Ajukan Gugatan Pilkada Kepri ke Mahkamah Konstitusi
Baca: Kubu Insani Kini Pertanyakan Sistem Input Data di KPU Kepri
Baca: BREAKING NEWS – Anak Buah Haji Permata Menyusul Meninggal Dunia, Tertembak di Bagian Kepala
Perkara yang diajukan paslon Insani juga sudah terdaftar dengan NOMOR 131/PHP.GUB-XIX/2021.
Dalam surat itu, juga disebutkan Insani memberikan kuasa kepada KARLI SH dkk. Sebagai kuasa hukum pemohon.
Sedangkan, pihak KPU Kepri sebagai termohon segera akan ditetapkan hari sidangnya. Sementara, termohon Bawaslu juga segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.
Sekretaris umum PKS Kepri, Bambang Dipoyono saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (18/1/2021) mengungkapkan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin memenangkan gugatan tersebut.
“Dengan diterimanya permohonan ini, maka kami akan berjuang semaksimal mugkin,” demikian Bambang.(*)
Editor: purwoko