BATAM, SURYAKEPRI.COM – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam menegaskan anak umur dibawah 12 tahun tidak perlu test saat perjalanan ke luar daerah, cukup menunjukan surat Akte Lahir.
Kabid PKSE KKP Batam, Romer Simanungkalit mengatakan, untuk anak dibawah umur 12 tahun tidak perlu test apapun.
“Tidak usah rapid test, maupun antibodi,” kata Romer, Senin (18/1/2021).
Romer menjelaskan, bagi calon penumpang dewasa yang keluar Kepri wajib test antigen, dan bisa dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk.
BACA JUGA:
- Kenalan di Medsos Bikinan Mark Zuckerberg, Lalu Boy Bawa Kabur Melati ke Desa dan Mencabuli Gadis di Bawah Umur Itu
- Haji Permata Diduga Tertembak: Keluarga dan Kerabat Menunggu di Pelabuhan
- BREAKING NEWS – Anak Buah Haji Permata Menyusul Meninggal Dunia, Tertembak di Bagian Kepala
“Rapid test antigen bisa dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara, RS. Hj Bunda Halimah, dan di Bandara Hang Nadim Batam,” kata Romer, Senin (18/1/2021).
Romer menjelaskan, pelayanan rapid test di Bandara Hang Nadim Batam di buka mulai pukul 06.00 WIB, dan calon penumpang wajib datang 4 jam sebelum check in.
“Biaya rapid test antigen Rp 275 ribu,” ujarnya. (*)