TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna telah melimpahkan kasus korupsi tersangka Hendrik Kurniawan selaku mantan Kepala Pos Cabang Midai, Natuna ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna Muhammad Albar Hanafi, SH menyampaikan, pelimpahan terdakwa telah diterima panitera muda PN Tipikor Tanjungpinang L Siregar.
“Iya benar hari ini telah dilimpahkan penanganannya ke PN Tipikor Tanjungpinang,” kata Albar saat dikonfirmasi Suryakepri.com.
Untuk menyidangkan perkara ini ada enam jaksa penuntut umum (JPU), yakni Gustian Juanda Putra, SH, Jimmy Anderson, SH, Muhammad Albar Hanafi, SH, Rezi Dharmawan, SH, Joko Sutrisno, SH dan Frenky manurung, SH
.BACA : Kejari Bintan Tahan Mantan Direktur PT BIS
.BACA : Kasus Korupsi Rp673 Juta, Kejari Natuna Tahan Tersangka Mantan Kepala Pos Cabang Midai
Dalam berkas perkaranya terdakwa didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor, sedangkan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
“Saat ini kami masih menunggu jadwal pasti persidangannya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, kata dia, akibat kerugian negara yang ditimbulkan perbuatan terdakwa sebesar Rp. 687.714.776.
“Insya Allah kalau tidak berhalangan minggu depan telah mulai sidang perdana,” katanya.
Terpisah, Humas PN Tipikor Tanjungpinang Eduart MP Sihaloho membenarkan telah menerima pelimpahan perkara korupsi dari Kejari Natuna.
“Sudah kita terima, sekarang masih diproses administrasi penetapan majelis dan jadwal sidangnya,” kata Eduart.
Sebagaimana diketahui, perbuatan terdakwa Hendrik Kurniawan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT. POS Indonesia (Persero) Cabang Midai tahun anggaran 2019 sampai dengan 2020 yang mana terdakwa mengirimkan wesel pos fiktif menggunakan aplikasi Cash to Account kepada orang dekatnya.
Kemudian uang yang dikirim tersebut tidak disetorkan ke rekening Pos Tanjungpinang melainkan terdakwa kirim kembali ke rekening terdakwa. (*)
Penulis : Muhammad Bunga Ashab