BATAM, SURYAKEPRI.COM – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang mengamankan oknum dokter berinisial AT, yang mencabuli siswi magang di Puskesmas Batuaji, yang terjadi pada Februari 2020 lalu.
Korban berinisial SN (18), mengalami depresi akibat kasus pencabulan yang dilakukan oknum dokter tersebut.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani mengatakan, pelaku yang merupakan oknum dokter di Puskesmas Batuaji adalah dokter aktif, dan pelaku mengakui perbuatannya.
“Korban merupakan siswa magang disana, dan menurut keterangan pelaku dan korban baru satu kali melakukannya,” kata Juwita, Selasa (19/1/2021).
.BACA :Â Tenaga Medis Galang Batam Gelar Vaksinasi Covid-19, Polisi Dampingi Pelaksanaan
Juwita menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, pelaku dan korban sama-sama piket malam diruangan Poli Umum.
“Pelaku memeluk korban dari belakang, dan pelaku mencium kening korban,” ujarnya.
Juwita menuturkan, kasus ini diketahui berdasarkan hasil keterangan dokter psikolog, dan saksi melihat dan mengetahui.
“Saksi melihat korban keluar dari ruangan Poli Umum sambil menangis, karena akibat perlakuan pelaku,” ungkap Juwita.
Atas perbuatannya, oknum dokter dijerat dengan Pasal 294 ayat 2, tentang pegawai negeri yang melakukan pencabulan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.(*)
Penulis: Romi Kurniawan