
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepulauan Riau, berhasil mengamankan R (21) tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menuturkan bahwa keberhasilan penangkapan predator anak di bawah umur ini, dilakukan atas penyelidikan yang dilakukan oleh Subsit IV Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Arie menuturkan, untuk tersangka ini sendiri berhasil diamankan saat tengah berada di KFC kawasan Botania, Batam Center, Selasa (19/1/2021) malam.
“Penangkapan tersangka ini dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu korban,” tegasnya, Rabu (20/1/2021).
.BACA : 43 Orang Nakes RSBP Batam Resmi Menerima Vaksin Sinovac