Thursday, March 28, 2024
HomeLainnyaNasional22 Anak Buah John Kei Dihukum 20 Bulan sampai 2 Tahun Penjara

22 Anak Buah John Kei Dihukum 20 Bulan sampai 2 Tahun Penjara

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Sebanyak 22 anak buah pentolan preman John Kei yang terkait kasus perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang beberapa waktu lalu, akhirnya divonis hukuman penjara berbeda yaitu 20 bulan dan 2 tahun.

“Untuk Tutce Key dkk dihukum 2 tahun penjara. Kosmas Kainkaimu dkk dihukum 1 tahun dan 8 bulan,” ujar Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono terkait vonis Pengadilan Negeri Tangerang , Jumat (22/1/2021).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/1). Anak buah John Kei menghadiri persidangan secara virtual.

Sebanyak 13 orang anak buah John Kei divonis 2 tahun penjara sementara 9 orang lainnya 1,8 tahun penjara. “Para terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP,” lanjut Arif.

Sementara itu John Kei alias John Refra masih menjalani sidang tersendiri yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis.

Jaksa mengatakan kejadian berawal pada saat Nus Kei menemui John Kei di lembaga pemasyarakatan (LP).

Nus Kei disebut membutuhkan uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan sejumlah dua miliar rupiah dalam waktu 6 bulan, tapi tidak kunjung dikembalikan hingga John Kei keluar dari LP.

“Berawal pada tahun 2013, Saksi Nus Kei menemui John Kei di Lembaga Pemasyarakatan di mana saat itu terdakwa sedang menjalani hukuman pidana, dalam pertemuan tersebut saksi Nus Kei menyampaikan butuh uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan dalam jangka waktu 6 bulan sebesar dua miliar rupiah,” kata jaksa.

BACA:Setelah Diperawani Abangnya, Korban Dicabuli Ayah Kandung 20 Kali. Tersangka Pasrah Jika Dikebiri

BACA:HUT Ke-1 Suryakepri.com: Menjadikan Media Berpengaruh

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER