
SURYAKEPRI.COM – Lisensi izin berlayar sebuah kapal pesiar telah ditangguhkan oleh Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura (MPA) atas insiden di Boxing Day tahun lalu yang diduga melanggar aturan jarak aman.
Kapal pesiar di Singapura ini kedapatan memuat lebih dari lima orang dalam satu kelompok atau kerumunan.
Dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (23/1), otoritas setempat MPA mengatakan izin kapal pesiar itu akan ditangguhkan selama 30 hari atas insiden pada 26 Desember yang terjadi di dekat Pulau Lazarus itu.
Baca: Peringatan Dini BMKG Hari Ini hingga Besok, Waspadai Gelombang Tinggi di Kepri
Baca: Inilah Rahasia dari Tetua Adat hingga Suku Baduy Terbebas Corona
Baca: Buaya Putih Langka Tertangkap Kamera Sedang Berjemur
Dikutip dari AsiaOne, Minggu, MPA mengatakan penyelidikan awal mengungkapkan jumlah penumpang di kapal itu lebih dari jumlah maksimal lima orang, sesuai aturan yang diizinkan pada saat itu.
Memang, Singapura memasuki fase ketiga pembukaan kembali pada 28 Desember, yang memungkinkan hingga delapan orang untuk pertemuan sosial.
Diketahui, saat itu kapal pesiar tersebut disewa untuk pertemuan sosial dan ada orang yang berbaur di antara penyewa, berdasarkan penyelidikan yang masih berlangsung.
Foto dan video insiden tersebut diunggah di media sosial pada 26 Desember, menunjukkan setidaknya 10 pria dan wanita berdansa tanpa masker.