Ruslan menjelaskan, dari hasil penyelidikan, korban BTL mendengar suara keributan di lantai 1 rumahnya saat itu.
Baca: LAGI. Aktris Korea Selatan Song Yoo Jung Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri
Ketika itu juga pembantu rumahnya mengetok pintu kamar korban yang berada di lantai 2.
Setelah korban membuka pintu kamar tiba-tiba diketahui pembantunya sudah didampingi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal.
Kedua laki-laki tersebut langsung memasuki kamar yang salah satunya mengancam dengan mengacungkan gunting kepada korban sambil mengatakan “di mana uang sisa”.
Di waktu bersamaan dua orang laki-laki berinisial FS dan YIT mengambil barang secara paksa berupa 1 unit hp, 7 buah jam tangan, 1 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,-.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 43.000.000,” ujarnya.
Ruslan menuturkan, dua pelaku berinisial FT dan LO masih dalam pengejaran (DPO).
Dikatakan pelaku yang dtangkap itu dijerat pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan atau pasal 170 KUHP, dan atau pasal 335 KUHP, dan atau pasal 160 KUHP.(*)
Editor: purwoko l Penulis: romi kurniawan