
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Sidang gugatan sengketa hasil pilkada Kota Batam dijadwalkan menjalani sidang pertama, Kamis 28 Januari 2021.
Berdasarkan jadwal yang dirilis Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) sidang gugatan itu akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Berdasarkan informasi dari Bawaslu Kepri, hakim konstitusi yang akan menggelar sidangnya di ruang sidang lantai 4 Gedung 1 MK terdiri dari Prof Dr Arief Hidayat SH,MS, Dr Manahan M.P Sitompul,SH,Mhum dan Prof Dr Saldi Isra SH,MPA.
Baca: Putusan KPU Dipatahkan, Paslon Pilwako Bandar Lampung Menang dalam Sidang di MA
Baca: Lima Komisioner dan Sekretaris KPU plus Ketua Bawaslu Karimun Dilaporkan ke DKPP
Baca: Ini Jadwal Sidang Gugatan Pilkada Dimulai, MK Registrasi 132 Perkara
Pada hari Kamis 28 Januari, MKRI juga menyidangkan gugatan sengketa hasil Pilkada di Kepri lainnya, termasuk gugatan dalam Pilkada Karimun, pilkada Lingga, dan Pilkada Gubernur Kepri.
Pihak penggugat, yakni pasangan calon nomor urut 1 DR Ir Lukita Dinarsyah Tuwo – Drs Abdul Basyid Has, melalui kuasa hukumnya dari Jakarta siap hadir dalam sidang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, gugatan pasangan calon Wali Kota Batam nomor urut 01, DR Lukita Dinarsyah Tuwo-Drs Abdul Basyid Has dalam perselisihan hasil pilkada 2020 akhirnya dinyatakan diterima dan telah resmi mendapat registrasi oleh (MK) RI.
Dalam rilis laman resmi MKRI, Senin (18/1) dinyatakan, permohonan PHP Wali Kota Batam tahun 2020 APPP Nomor 130/PAN.MK/AP3/12/2020 telah teregister dalam nomor 127/PHP.Kot-XIX/2021.
Seperti diketahui, pilwako Batam diikuti dua pasangan calon yakni pasangan DR Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has nomor urut 01 dan M Rudi-Amsakar Achmad nomor urut 02.