TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang saat ini sedang mengusut dugaan penyalahgunaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang pada PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) tahun 2017-2019.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang pada Kamis (27/1/2021). Pemeriksaan itu terkait piutang karyawan, mantan karyawan, koperasi, pihak ketiga dan relasi pada BUMD Tanjungpinang.
Bambang menuturkan, saat ini pihaknya masih melaksanakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan keuangan piutang non usaha pada PT TMB.
BACA JUGA:
- Amsakar Ajak Masyarakat Bulang Kembangkan Museum Batam Raja Ali Haji
- Antisipasi Dampak Erupsi, Bandara Yogyakarta dan Solo Siapkan Sejumlah Skenario
- Lima Anggota KPU Dilaporkan ke DKPP Hingga PT Moya Indonesia Tak Miliki Hati Nurani
“Iya benar masih didalami, tahun anggaran 2017-2019,” kata Bambang saat dikonfirmasi lewat telepon.
Sejauh ini kata dia, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Penyidik telah meminta keterangan mulai dari mantan dewan komisaris, mantan direksi, kepala divisi keuangan, bendahara.
“Ada 10 orang yang sudah diminta keterangannya, kita masih meminta keterangan saksi lainnya.” ungkap Bambang.
“Untuk perkembangannya nanti akan kita sampaikan lagi,” tutup Kasiintel Kejari Tanjungpinang. (*)