JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Sidang perdana gugatan Pilkada Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020 baru saja selesai digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1/2021).
Sidang gugatan Pilkada Karimun, Kepri 2020 itu dipimpin oleh Hakim Andri dengan dua orang Hakim anggota.
Sementara dari kubu pemohon yakni pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karimun Nomor Urut 2, Iskandarsyah-Anwar Abubakar hadir langsung Cabup Karimun Iskandarsyah ditemani seorang penasehat hukumnya.
.BACA :Â Lima Komisioner dan Sekretaris KPU plus Ketua Bawaslu Karimun Dilaporkan ke DKPP
.BACA :Â Vaksin Covid-19 Mulai Didistribusikan ke Kecamatan di Karimun Kepri
Sidang perdana gugatan Pilkada Karimun, Kepri 2020 ini khusus pemeriksaan keabsahan dokumen dan barang bukti serta saksi dari pemohon yakni pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karimun Nomor Urut 2, Iskandarsyah-Anwar Abubakar.
Pada sidang pertama perselisihan hasil Pilkada (PHP) Karimun, Kepri itu Majelis Hakim meminta pemohon yakni kubu Paslon Bupati-Wakil Bupati Karimun Iskandarsyah-Anwar Abubakar untuk menambah barang bukti dan saksi.