Tuesday, September 10, 2024
HomeKarimunSidang Perdana Gugatan Pilkada Karimun di MK, Hakim Minta Tambahan Bukti dan...

Sidang Perdana Gugatan Pilkada Karimun di MK, Hakim Minta Tambahan Bukti dan Saksi

spot_img

JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Sidang perdana gugatan Pilkada Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020 baru saja selesai digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/1/2021).

Sidang gugatan Pilkada Karimun, Kepri 2020 itu dipimpin oleh Hakim Andri dengan dua orang Hakim anggota.

Sementara dari kubu pemohon yakni pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karimun Nomor Urut 2, Iskandarsyah-Anwar Abubakar hadir langsung Cabup Karimun Iskandarsyah ditemani seorang penasehat hukumnya.

.BACA : Lima Komisioner dan Sekretaris KPU plus Ketua Bawaslu Karimun Dilaporkan ke DKPP

.BACA : Sidang Perdana Perselisihan Pilkada Karimun di MK Digelar Hari Ini, PKS Karimun: Insha Allah Kami Siap

.BACA : Vaksin Covid-19 Mulai Didistribusikan ke Kecamatan di Karimun Kepri

Sidang perdana gugatan Pilkada Karimun, Kepri 2020 ini khusus pemeriksaan keabsahan dokumen dan barang bukti serta saksi dari pemohon yakni pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karimun Nomor Urut 2, Iskandarsyah-Anwar Abubakar.

Pada sidang pertama perselisihan hasil Pilkada (PHP) Karimun, Kepri itu Majelis Hakim meminta pemohon yakni kubu Paslon Bupati-Wakil Bupati Karimun Iskandarsyah-Anwar Abubakar untuk menambah barang bukti dan saksi.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER