
BATAM, SURYAKEPRI.COM – BPJS Kesehatan kembali melimpahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai bentuk tindak lanjut kepada badan usaha yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Setelah bulan Oktober lalu BPJS Kesehatan Cabang Batam melimpahkan SKK ke Kejaksaan Negeri Batam, kali ini BPJS Kesehatan melimpahkan SKK ke Kejaksaan Negeri Karimun.
Endang Lestari selaku Petugas BPJS Kesehatan di Kantor Kabupaten Karimun mengatakan bahwa setelah dilakukan upaya penagihan melalui telepon dan kunjungan, terdapat 5 (lima) badan usaha yang tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran.
BACA JUGA:
- Meski Sudah Vaksin Tahap II, Warga Kepri Keluar Kota Tetap Lakukan Rapid Antigen
- Pasca Mundur Sebagai Direktur RSUD Karimun, dr Zulhadi Pilih Cuti Panjang dan Ogah Balik ke RSUD
- Segera Mulai Belajar Tatap Muka SMA-SMK Sederajat, Disdik Kepri: Tunggu Izin Satgas Covid-19
Hal ini menjadi dasar BPJS Kesehatan untuk memperoleh bantuan hukum dari kejaksaan setempat untuk penegakan kepatuhan badan usaha dalam hal pembayaran iuran.
“Bulan Oktober kemarin kami sudah menyerahkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Karimun untuk melakukan pemanggilan kepada 5 (lima) badan usaha yang tidak patuh. Seluruh badan usaha yang sampai dengan bulan Januari belum melakukan pembayaran, kemarin sudah datang menghadap ke kejaksaan,” kata Endang, Jumat (29/1/2021).
Endang menjelaskan, alasan badan usaha menunggak iuran pada umumnya adalah akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan batalnya proyek.