KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Kasus penembakan hingga menewaskan pengusaha ternama asal Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Haji Permata oleh oknum Bea dan Cukai, Jum’at, 15 Januari 2021 masih dipertanyakan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Batam dan Karimun.
Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Karimun, Kepri, Abdul Gafar kembali mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus yang telah dilimpahkan ke Polda Riau itu.
Pasalnya, hingga kini pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri tidak kunjung memenuhi tiga tuntutan KKSS Batam yang disampaikan pada Selasa (19/1/2021) lalu.
BACA JUGA:Â
- Kepala Bea Cukai Tembilahan Diperiksa 12 Jam, Jawab 20 Pertanyaan Soal Penembakan Haji Permata
- Tuntutan Keluarga Haji Permata Serahkan Pelaku Penembakan Belum Terealisasi, Arjun: Saya Belum Mendapat Informasi
- Willy Otra Maju Sebagai Ketua IMI Kepri Periode 2021-2025
Ketiga tuntutan tersebut yakni minta aparat BC yang menembak mati Haji Permata untuk diserahkan kepada pihak kepolisian dalam waktu 2 x 24 jam dari tuntutan dibacakan.
Tuntutan kedua yakni minta aparat BC yang bertanggungjawab di atas kapal patroli saat pengejaran juga diserahkan kepada polisi.
Dan terakhir atau tuntutan ketiga yakni minta Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk mundur jika tidak serius menangani kasus tersebut.
Salah satu tuntutan penting itu adalah deadline atau batas waktu, agar pelaku yang melakukan penembakan tersebut dalam waktu 2 X 24 jam dapat segera diserahkan kepada pihak yang berwajib.
“Kami mempertanyakan lagi karena deadline diberikan belum terpenuhi, memang butuh proses. Tetapi, pengakuan belum ada dari mereka ( Bea dan Cukai),” ujar Ketua BPD KKSS Karimun, Abdul Gaffar, Senin (1/2/2021).