
KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) Dodi Naksabani mengatakan Program Asimilasi bagi narapidana pada tahun 2021 diperketat Kementerian Hukum dan HAM.
Dodi menyebut ada syarat tambahan yang mesti dimiliki narapidana untuk mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham RI.
“Tahun ini program Asimilasi bagi narapidana diperketat Kemenkumham. Ada penambahan syarat,” kata Dodi Naksabani, Selasa (2/2/2021).
Syarat tambahan tersebut dikatakan Dodi yakni lulus metode wawancara.
.Baca : Kabar Baik, Pemkab Karimun Cari Direktur Untuk 3 BUMD, Pendaftaran Mulai Dibuka Hari Ini
Wawancara tidak hanya dilakukan terhadap napi yang bersangkutan tetapi juga terhadap keluarga dan lingkungan tempat tinggal.
“Apabila tidak memenuhi kriteria, maka tidak bisa,” katanya.
Untuk diketahui, program Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.
Program Asimilasi dilaksanakan di rumah di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).