Saturday, April 20, 2024
HomeLainnyaSelebNasib Pembakar Mobil Via Vallen, Hakim Vonis 6 Tahun Penjara

Nasib Pembakar Mobil Via Vallen, Hakim Vonis 6 Tahun Penjara

spot_img

JATIM, SURYAKEPRI.COM –  Pije selaku terdakwa pembakar mobil mewah warna putih nopol W-1-VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen divonis enam tahun penjara pada persidangan yang berlangsung secara dalam jaringan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2).

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan”.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

BACA JUGA:

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER