Friday, March 29, 2024
HomeKarimunBegini Bantahan KPU Karimun, Paslon 01 dan Bawaslu saat Sidang di MK

Begini Bantahan KPU Karimun, Paslon 01 dan Bawaslu saat Sidang di MK

spot_img

Selanjutnya dugaan kampanye menggunakan bantuan sosial, KPU mengatakan itu ranah Bawaslu dan sampai saat ini KPU tidak ada menerima rekomendasi apapun dari Bawaslu Karimun.

Terakhir dugaan keterlibatan Sekda Karimun, KPU menyebut tidak ada menerima rekomendasi apapun dari Bawaslu Karimun.

Sementara Paslon 01 sebagai pihak terkait melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan pemohon dana hibah dari Pemda Karimun dimanfaatkan oleh pihak terkait yakni Paslon 01.

“Bantuan hibah perintah undang-undang dan kewajiban dari pemerintah daerah,” ujar kuasa hukum Paslon 01.

.Baca : Eks Bendahara DPRD Karimun Boy Disebut Terima Vonis Hakim Tipikor Penjara 6,5 Tahun

.Baca : Jaksa Sita Mobil Eks Direktur PDAM Karimun, Mata Istri Indra Santo Berkaca-kaca

Kuasa hukum Rafiq-Anwar Hasyim juga membantah menggunakan kegiatan pembangunan jelang Pilkada seperti pembangunan di gang Kemboja, Kecamatan Meral untuk mendongkrak elektabilitas.

“Justru suara pemohon yang signifikan di sana,” kata kuasa hukum Paslon 01.

Kemudian acara penyerahan bantuan rumah layak huni Baznas di Kelurahan Sungai Lakam, juga dikatakan pihak Paslon 01 itu sudah lama diagendakan jauh sebelum Pilkada Karimun dan pihak terkait hanya diundang.

Selain itu dikatakannya banyak juga pihak lainnya di sana.

“Perolehan suara 02 justru lebih banyak, 103 suara sementara 01 hanya 23 suara, jauh jaraknya,” ungkap kuasa hukum Paslon 01.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER