Bahkan juga terdapat dugaan pelanggaran tentang penggantian pejabat Kepala Disdukcapil, karena dilakukan sudah pada waktu yang dilarang jelang pilkada.
Jejak digital juga menjadi salah satu alat bukti adanya perintah TSM untuk memenangkan pejabat petahana.
Hakim tak terjebak angka-angka
Sementara itu, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meyakini Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan sikap progresif dan moderat terkait keberadaan ambang batas selisih suara dalam penanganan perselisihan hasil pilkada.
Perludem menyakini MK tidak akan terjebak pada sekadar masalah angka perolehan suara.
“Saya menyakini MK tidak menjadikan ambang batas sebagai persyaratan legal standing atau kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada,” kata Titi saat dihubungi, Kamis, 3 Februari 2021.
Titi menilai MK telah berupaya mewujudkan keadilan substantif melalui Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 dan PMK Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 yang tetap memberi kesempatan pada pemohon untuk menyampaikan dalil-dalinya terlebih dahulu.
Titi juga yakin MK mempertimbangkan bagaimana proses penanganan pelanggaran dilakukan dalam penyelenggaraan Pilkada berkaitan dengan upaya mendapatkan hasil pemilu yang sepenuhnya jujur, adil, demokratis, dan konstitusional.