KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Sidang kedua gugatan Pilkada Karimun tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi baru saja selesai, Jumat, 5 Februari 2021 lalu.
Sidang kedua agendanya mendengarkan jawaban dari KPU Karimun sebagai pihak termohon, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karimun Nomor Urut 1 selaku pihak terkait dan Bawaslu Karimun selaku pihak pemberi keterangan.
KPU Karimun diwakilkan oleh kuasa hukumnya, begitu juga dengan pasangan petahana Aunur Rafiq-Anwar Hasyim juga diwakilkan oleh kuasa hukum mereka.
Sementara Bawaslu Karimun selaku pihak pemberi keterangan diwakili oleh Komisionernya yakni Tiuridah Silitonga.
.Baca : Begini Bantahan KPU Karimun, Paslon 01 dan Bawaslu saat Sidang di MK
.Baca : Ngeri-ngeri Sedap Tuntutan Paslon Bersinar pada Sidang Perselisihan Pilkada Karimun di MK
Sidang sementara dihentikan seraya menunggu keputusan penentuan dari 9 orang anggota Majelis Hakim MK.
Majelis Hakim MK tersebut akan memutuskan apakah sidang dapat dilanjutkan ke perkara pokok atau cukup sampai di sidang kedua kemarin.
Keputusan apakah sidang gugatan Pilkada Karimun lanjut atau tidak itu akan disampaikan oleh Majelis Hakim MK pada 15 atau 16 Februari mendatang.
“Sementara ini kita masih menunggu keputusan sela Majelis Hakim MK, apakah sidang bisa dilanjutkan ke perkara pokok atau tidak. Nanti disampaikan pada 15 atau 16 Februari 2021,” kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko, Senin (8/2/2021).
Kenapa cukup lama waktunya, Eko menduga itu dikarenakan MK masih menyidangkan sejumlah perkara gugatan Pilkada daerah lain hingga 11 Februari ini.