Friday, March 29, 2024
HomeLainnyaNasional23 Gugatan Pilkada Diputus MK, Ini Daftar Gugatan yang Patah

23 Gugatan Pilkada Diputus MK, Ini Daftar Gugatan yang Patah

spot_img

JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – KPU bisa bernapas lega. Sebanyak 23 gugatan sengketa pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) patah hingga tidak mengubah hasil keputusan KPU sebelumnya.

MK masih menyisakan dua hari ke depan untuk membacakan hasil gugatan lainnya.

Semua eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tenggat waktu pengajuan permohonan dan kedudukan pemohon diterima oleh MK.

Baca: Mobil Terbakar di SPBU Tewaskan Balita Kakak-beradik, Tim Labfor Turun ke Batam

Baca: Sidang Gugatan Pilkada Karimun Ditentukan 15-16 Februari Ini, Dua Kubu Bertikai Saling Umbar Optimisme

Baca: Ramalan Zodiak Karier yang Sukses Besok, 16 Februari 2021, Aquarius Dapat Kontrak Proyek

Hal tersebut terungkap pada sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/2/2021).

Pada sidang dengan agenda pembacaan keputusan/ketetapan ini, MK memutus atau menetapkan 23 perkara tidak dapat diterima, dua perkara dinyatakan tidak berwenang, dua perkara dinyatakan gugur dan enam perkara ditarik kembali oleh pemohon.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,” ucap Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan salah satu perkara di Gedung MK yang disiarkan secara live di channel YouTube MK.

Terkait tenggat waktu pengajuan permohonan sendiri, dalam eksepsinya KPU menyertakan bukti-bukti kepada majelis hakim bahwa ada pelanggaran atas Pasal 157 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan lebih dari tiga hari sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER