Saturday, April 20, 2024
HomeLainnyaNasional23 Gugatan Pilkada Diputus MK, Ini Daftar Gugatan yang Patah

23 Gugatan Pilkada Diputus MK, Ini Daftar Gugatan yang Patah

spot_img

Berikut daftar putusan MK yang dirangkum oleh KPU, Senin (15/2/2021):

Sesi Pertama
Jam 09.00-11.35 WIB

1. Konawe Kepulauan, Sultra, tidak dapat diterima
2. Purworejo, Jateng, tidak dapat diterima

3. Mamberamo Raya, Papua, 2 perkara tidak dapat diterima dan 1 perkara gugur karena pemohon tidak hadir dan pemohon mencabut perkara

4. Padang Pariaman, Sumbar, tidak dapat diterima
5. Sijunjung, Sumbar, tidak dapat diterima

6. Pangkajene Kepulauan, Sulsel, tidak dapat diterima
7. Bengkulu Selatan, Bengkulu, permohonan dicabut

8. Luwu Utara, Sulsel, tidak dapat diterima
9. Bulukumba, Sulsel, perkara dicabut

10. Halmahera Timur, Maluku Utara, 2 perkara tidak dapat diterima
11. Pandeglang, Banten, perkara tidak dapat diterima

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER