BATAM, SURYAKEPRI.COM – Pelaku pencuri handphone di dalam rumah warga dibekuk jajaran kepolisian Polsek Sagulung, di Kavling Bukit Melati, Senin (15/2/2021).
Pelaku bernama Ansonang (38), sudah beraksi sebanyak 8 kali, dan TKP yang paling banyak ada di Kecamatan Batuampar.
Kapolsek Sagulung, AK Yusriadi Yusuf mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga pada Selasa (22/12/2020) lalu, dan anggota terus melacak pelaku.
“Pelaku kami amankan saat makan diwarung Putri Tujuh, Batu aji,” kata Yusuf, Selasa (16/2/2021).
.Baca :Â Kantor BUMD Tanjungpinang Dibobol Maling, Laptop dan Dokumen Keuangan Raib
.Baca :Â Mobil Terbakar di SPBU Sagulung Batam, Satu Anak Tewas Terbakar
Lanjut Yusuf, dari pelaku diamankan barang bukti yang dipakai pelaku, saat itu pelaku melakukan perlawanan.
“Pelaku mengaku beraksi tidak hanya di daerah Sagulung, tapi juga di Batuampar,” ujarnya.
Yusuf menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Hp Realmi TKP Sagulung, 1 unit hp samsung TKP Batuampar, 1 unit hp sugar TKP Batuampar, 1 unit hp oppo TKP Batuampar, 1 unit hp vivo TKP Batuampar serta Rekaman CCTV saat pelaku beraksi.
“Atas perbuatan nya pelaku di jerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap Yusuf.(*)
Penulis: Romi Kurniawan/Editor : Sudianto Pane