KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Mahkamah Konstitusi sejak Senin (15/2/2021) sudah melangsungkan putusan sela sidang gugatan Pilkada tahun 2020.
Hingga hari kedua Selasa (16/2/2021) ini, MK belum juga menggelar putusan sela untuk sidang gugatan Pilkada Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) 2020.
Sebagai informasi, putusan sela MK untuk menentukan apakah gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang dilayangkan dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian atau tidak.
Jika tidak, maka sidang gugatan yang dilayangkan pemohon akan langsung dihentikan saat itu juga.
.Baca :Â Dilaporkan Paslon 02 ke DKPP, Ketua KPU Karimun: Belum Ada Surat Panggilan
.Baca :Â Ngeri-ngeri Sedap Tuntutan Paslon Bersinar pada Sidang Perselisihan Pilkada Karimun di MK
Artinya MK mensahkan keputusan rapat pleno KPU tentang hasil Pilkada Karimun.
Kabar sidang gugatan Pilkada Karimun 2020 akan dilanjutkan ke agenda sidang pembuktian dan saksi mulai ramai terdengar.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun menanggapi santai kabar tersebut.
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan MK menggelar putusan sela sidang gugatan Pilkada sampai Rabu (17/2/2021).
Eko menyebut pihaknya masih menunggu Rabu besok sebagai hari terakhir pembacaan putusan sela MK sidang gugatan Pilkada 2020.