KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Kabar gembira bagi para pendukung pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) Iskandarsyah-Anwar Abubakar .
Sidang gugatan Pilkada Karimun 2020 yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) lanjut ke pembuktian.
Hal itu setelah MK kembali tidak mengagendakan pembacaan putusan sela hingga hari ketiga atau terakhir, Rabu (17/2/2021).
Dengan tidak adanya putusan sela dari Hakim MK, artinya sidang gugatan yang dimohonkan kubu pasangan calon Bersinar akan diproses hingga ke sidang pokok pembuktian.
BACA JUGA:
- MK Tak Kunjung Gelar Putusan Sela Sidang Gugatan Pilkada Karimun, Ini Tanggapan KPU
- 23 Gugatan Pilkada Diputus MK, Ini Daftar Gugatan yang Patah
- Fakta Baru, Mobil Carry Terbakar di SPBU Batuaji Batam, Jusmin 70 Persen Alami Luka Bakar
Kabar sidang gugatan Pilkada Karimun 2020 lanjut ke sidang materil atau pembuktian dibenarkan Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko.
Itu setelah pihaknya tidak mendapatkan jadwal pembacaan putusan sela MK pada hari ketiga atau terakhir, Rabu pagi.
“Sepertinya lanjut, sampai hari ini, kami tidak mendapati ada pembacaan putusan sela dari MK. Biasanya kalau tidak ada putusan sela berarti lanjut ke sidang pokok,” ujar Eko Purwandoko, Rabu pagi.
Eko mengaku tidak kecewa MK tidak mengelar putusan sela untuk sidang gugatan Pilkada Karimun 2020.
Ia beralasan, syarat formil untuk digelarnya sidang gugatan Pilkada Karimun 2020 di MK sudah terpenuhi.