Monday, October 14, 2024
HomeKarimunKabar Gembira Bagi Pendukung Bersinar, Gugatan Pilkada Karimun di MK Lanjut ke...

Kabar Gembira Bagi Pendukung Bersinar, Gugatan Pilkada Karimun di MK Lanjut ke Pembuktian

Penulis: Rachta Yahya/ Editor: Yeni

spot_img

KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Kabar gembira bagi para pendukung pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) Iskandarsyah-Anwar Abubakar .

Sidang gugatan Pilkada Karimun 2020 yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) lanjut ke pembuktian.

Hal itu setelah MK kembali tidak mengagendakan pembacaan putusan sela hingga hari ketiga atau terakhir, Rabu (17/2/2021).

Dengan tidak adanya putusan sela dari Hakim MK, artinya sidang gugatan yang dimohonkan kubu pasangan calon Bersinar akan diproses hingga ke sidang pokok pembuktian.

BACA JUGA: 

Kabar sidang gugatan Pilkada Karimun 2020 lanjut ke sidang materil atau pembuktian dibenarkan Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko.

Itu setelah pihaknya tidak mendapatkan jadwal pembacaan putusan sela MK pada hari ketiga atau terakhir, Rabu pagi.

“Sepertinya lanjut, sampai hari ini, kami tidak mendapati ada pembacaan putusan sela dari MK. Biasanya kalau tidak ada putusan sela berarti lanjut ke sidang pokok,” ujar Eko Purwandoko, Rabu pagi.

Eko mengaku tidak kecewa MK tidak mengelar putusan sela untuk sidang gugatan Pilkada Karimun 2020.

Ia beralasan, syarat formil untuk digelarnya sidang gugatan Pilkada Karimun 2020 di MK sudah terpenuhi.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER