
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima pengembalian uang negara Rp 8,030 miliar dari terdakwa korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2018-2019.
“Dari perkara ini ada pengembalian kerugian keuangan negara secara keseluruhan Rp8 miliar 30 juta. Pengembalian ini sudah dipertimbangkan juga dalam tuntutan. Namun, kita masih memohonkan penyitaan harta benda terdakwa,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Wagiyo di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (18/2/2021).
Uang itu diperoleh dari lima terdakwa. “Nominalnya variasi ya, ada yang besar dan ada yang kecil,” ujarnya.
BACA JUGA:Â
- Jaksa Tuntut 12 Terdakwa Korupsi Tambang Bauksit, Amjon 14 Tahun dan Azman Taufik 13 Tahun Kurungan Penjara
- Awal Mula Terbongkar Dugaan Perselingkuhan Ayus dan Nissa Sabyan, Lupa Hapus Chat
- Tim SAR Gabungan Cari Dua Nelayan di Natuna Hilang Setelah Bagan Apung Hanyut
Salah satu pengembalian kerugian negara itu diperoleh dari saksi Ferdy Yohannes pemilik PT Gunung Sion sebesar Rp 7,5 milliar lebih.
“(Terkait saksi Ferdy) memang di persidangan sudah terungkap, siapa pun yang memperoleh uang hasil kejahatan harus mengembalikannya,” ujar Wagiyo.
Terkait dasar penyerahan uang itu oleh saksi Ferdy, Wagiyo menuturkan, akan mendalaminya lagi.
“Kita akan dalami ya, ini tidak sampai di sini saja. Kalau sudah ada perkembangan nanti akan kita sampaikan.”
“Semua yang memperoleh keuntungan dan ada alat buktinya akan diproses,” tutup Wagiyo. (*)