TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Dipanggil jaksa, Yudi Ramdani tersangka kasus dugaan korupsi mendadak sakit, Senin (22/2/2021). Yudi dijadwalkan hari untuk diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
“Tadi sekira pukul 11.00 WIB, kami terima surat dari kuasa hukumnya Iwan Kusama Putra menyampaikan surat sakit dari Yudi Ramdani. Sakitnya diare akut,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama.
Rakatama menyampaikan, pihaknya akan menunggu sampai tiga hari ke depan.
“Rencana kita akan lakukan pemanggilan ulang lagi, pemanggilan yang kedua,” ujarnya.
Setelah dipanggil kedua tidak datang lagi, penyidik akan menentukan sikap untuk upaya paksa. “Kalau tidak kooperatif baru dilakukan upaya paksa,” kata dia.
BACA JUGA:Â
- Sekolah di Kecamatan Kundur untuk Pertama Kalinya Dalam Kurun Setahun Lebih Akhirnya Kembali Dibuka
- Tahun 2021, Pemko Ajukan Kuota Penerimaan CPNS Mencapai Seribu Orang
- PP No 41 Tahun 2021 Terbit, Pelaksanaan Tentang Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Direvisi
Tersangka Yudi terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang tahun 2018-2019.
Dalam penyidikan kasus ini sebanyak 47 orang saksi telah diperiksa, termasuk dua ahli forensik dan ahli dari BPKP Kepri.
Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi ahli dan dokumen sebagai bukti.
Dalam kasus ini perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar lebih berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau. (*)Â