BATAM, SURYAKEPRI.COM – Turunnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2021, mendapat tanggapan dari berbagai pihak salah satunya datang dari pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepulauan Riau.
Kepala Kadin Kepri, Akhmad Ma’ruf Maulana mengakui bahwa apabila PP tersebut dapat membantu fokus pemulihan ekonomi, maka pihak ya mengaku akan sangat mendukung langkah tersebut.
“Sekarang kita hanya fokus untuk recovery ekonomi kita. Apabila langkah ini bisa untuk hal itu, tentu kota dukung,” ujarnya saat dihubungi, Senin (22/2/2021).
.Baca : Turunan Undang-Undang Ciptaker, Ada Wacana Penyatuan BP Batam, Bintan, Karimun
.Baca : Sandiaga Uno Dukung 100 Persen Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Batam.
Walau demikian, saat ini Ma’ruf juga mengakui bahwa saat ini belum membaca mengenai keseluruhan pasal didalam PP 41/2021.
Hal ini disebabkan kesibukan dirinya yang saat ini tengah berada di Jakarta, guna mempersiapkan pelantikan Gubernur Kepri terpilih dari Partai Golkar, Ansar Ahmad.
“Detailnya saya belum tahu, untuk itu saya belum bisa komentar banyak. Saat ini saya lagi di Jakarta, persiapan pelantikan pak Ansar,” jelasnya.