Friday, March 29, 2024
HomeKEPRIBintanBuka Lahan dengan Cara Membakar, Seorang Warga Batam Ditangkap Polres Bintan

Buka Lahan dengan Cara Membakar, Seorang Warga Batam Ditangkap Polres Bintan

spot_img

BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Pemilik lahan bernisial S alias A warga Kota Batam diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan. Pelaku ditangkap karena melakukan pembakaran lahan miliknya yang berada di Kampung Limau Manis, RT/RW001/003, Desa Kuala Simpang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.

“Kami telah mengamankan seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan,” kata Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono didampangi Kasatreskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno saat merilis penangkapan pelaku di Mapolres Bintan, Selasa (23/2/2021).

Pelaku ini ditangkap karena saat membersihkan kebunnya dan berniat membakar ranting-ranting kayu yang sudah kering mengunakan korek api gas. Namun, setelah ranting kayu terbakar angin pun bertiup kencang sehingga membuat sekitar lahan dengan luas 10 hektare ikut terbakar.

.Baca : Mobil Damkar yang Hangus Terbakar di Tengah Hutan Lindung, Terjebak dan Tak Bisa Jalan

.Baca : Hutan Lindung Tanjungpinang Kebakaran, Satu Unit Mobil Damkar Malah Ikut Terbakar

“Lahan yang terbakar dikelilingi lahan gambut yang mudah terbakar,” kata Bambang.

Pelaku ini sempat berusaha memadamkan api ketika api mulai menyebar dan meminta bantuan warga untuk membantu memadamkan api.

“Selain lahan yang terbakar kabel listrik juga ikut terbakar,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 108 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kapolres Bintan menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan saat membukanya. Selain itu masyarakat juga tidak membuang puntung rokok sembarangan di tengah jalan.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar, dampaknya merugikan masyarakat akan diproses secara hukum.”

“Tidak membuang puntung rokok sembarangan, sekarang cuaca ekstrem panas. Dikhawatirkan menimbulkan kebakaran,” tutup AKBP Bambang. (*)

Penulis : Muhammad Bunga Ashab/Editor : Sudianto Pane

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER