Thursday, April 25, 2024
HomeBatamRudi Akui Belum Ketahui Teknis, Kadin Batam Sebut PP 41/2021 Tidak Cabut...

Rudi Akui Belum Ketahui Teknis, Kadin Batam Sebut PP 41/2021 Tidak Cabut Kewenangan

spot_img

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Rencana Pemerintah Pusat mengenai penggabungan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, dan Karimun yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021.

Disebut belum diketahui teknisnya oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi walaupun ia sempat menyebutkan bahwa wacana tersebut, juga sudah pernah diutarakan oleh Pemerintah Pusat saat penunjukkan dirinya sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam.

“Sebelum ditetapkannya Ex-Officio itu kan memang sudah mau digabungkan. Dengan PP 41/2021 itu akan terintegrasi empat wilayah FTZ, yaitu Batam, Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun,” jelas Rudi sebelumnya, saat ditemui setelah Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam, Senin (22/2/2021) kemarin.

.Baca : Aturan Turunan Harus Segera Terbit, Apindo Batam Akan Bantu Sosialisasikan PP 41/2021

.Baca : Turunan Undang-Undang Ciptaker, Ada Wacana Penyatuan BP Batam, Bintan, Karimun

Dengan demikian, Rudi mengakui saat ini tidak bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut.

Adapun hal ini baik mengenai penghapusan Ex-Officio Kepala BP Batam, maupun integrasi teknis penggabungan tiga kawasan, Batam, Bintan, dan Karimun.

“Saya belum tahu kapan penggabungannya, yang saya tahu, kalau tidak salah, jabatan Ex-Officio selesai tahun 2024,” lanjutnya.

Namun, Rudi menyatakan bahwa akan ada banyak sekali manfaat yang dapat diimplementasikan melalui PP Nomor 41 Tahun 2021, khususnya masalah kemudahan dan percepatan perizinan.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER