BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Seorang ayah tiri berinisial Su warga warga Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan diamankan polisi karena melakukan perbuatan terlarang kepada anak tirinya berinisial AA (14).
Korban masih duduk di bangku SMP itu menceritakan tindakan tak senonoh oleh orang yang semestinya melindunginya.
Atas perbuatannya, pelaku langsung ditangkap Polsek Teluk Bintan.
Baca: Korban Begal di Pasar Wilayah Sekupang Batam Ternyata Pegawai Pengadilan Agama
Baca: Waspadai Kenaikkan Bahan Baku Jelang Puasa dan Lebaran
Baca: Terkait Air Hitam di Piayu, BP Batam Akui Panggil PT. Moya Indonesia
Diperoleh informasi, pelaku berulang kali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Pelaku sudah melakukan aksinya itu sejak tahun 2019 lalu.
“Terakhir kali dilakukan pelaku Oktober 2020 lalu,” kata Kapolsek Teluk Bintan Iptu Rugianto, Selasa (23/2/2021).
Iptu Rugianto mengatakan,pelaku dilaporkan ibu korban setelah mendengar keluhan korban.
Setelah menerima laporan ibu korban, pelaku ditangkap pada Sabtu (22/2/2021) lalu.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu helai celana dalam dan BH, satu baju kaos dan celana.
“Pelaku ini melakukannya saat ibu korban pergi keluar rumah, pelaku ini mengancam korban agar mau melakukannya,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)
Penulis : Muhammad Bunga Ashab