

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menjebloskan tersangka Yudi Ramdani ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Tanjungpinang, Rabu (24/2/2021). Yudi dititip sementara oleh jaksa di Rutan untuk menuntaskan berkas perkaranya.
Yudi Ramdani ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang tahun 2018-2019.
Dalam kasus ini perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar lebih berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.
.Baca : Satreskrim Polres Tanjungpinang Tahan Hendri Yanto dalam Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp74 Juta
.Baca : Kejari Tanjungpinang Usut Dugaan Penyalahgunaan Keuangan di PT TMB milik BUMD
Sebelum digiring ke Rutan Tanjungpinang, Yudi terlebih dahulu diperiksa di kantor Kejari Tanjungpinang, kemudian dibawa ke Dinas Kesehatan Tanjungpinang untuk diperiksa kesehatannya.
Dengan mengenakan baju warna cokelat, Yudi menyampaikan tidak merasa berbuat seperti yang dituduhkan jaksa kepadanya.